FAJERRMAIDSOLUTIONS — Jakarta – Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.
“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, pengenaan pajak hingga 10 persen pada tempat olahraga belum tepat mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.
Terlebih, kata dia, banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah, sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” kata Suhud.
Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel yang diberlakukan pajak 10 persen karena hal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5215853/original/020552300_1746890176-20250510_153435.jpg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen, melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Hal itu disampaikan oleh Andri M. Rijal selaku Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta.
Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7/2025).
Daftar Olahraga yang Dikenakan Pajak 10%
Tak cuma padel, beberapa daftar olahraga yang ikut dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Antara lain tempat gym, yoga, futsal, bulu tangkis, kolam renang, hingga jetski dan panjat tebing. Kini ikut kena pajak 10 persen.
Berikut daftar jenis olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.